Rabu, 27 Oktober 2010

PHK KARENA KESALAHAN BERAT


Dalam dua tulisan terdahulu dengan judul “BILA PHK MENIMPA ANDA”, sudut pandang penulisan dari sisi Pekerja, maka pada tulisan ini yang merupakan trilogi dari alasan PHK, kami mencoba membahasnya dari sisi Pengusaha agar berimbang.

Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 (UU No.13/03) tentang Ketenagakerjaan, PHK karena Pekerja melakukan kesalahan berat tertuang dalam Pasal 158 yang juga senada dengan Pasal 18 Kepmenakertrans No. 78 tahun 2001 yang merupakan perubahan dari Kepmenaker No. 150 tahun 2000. Pengaturan kesalahan berat juga lazim dituangkan juga dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dalam ketentuan pasal 158 (1) UU No.13/03, banyak tindakan  yang dinyatakan sebagai perbuatan yang diklasifikasikan sebagai kesalahan berat, diantaranya berupa; memberikan keterangan palsu, pencurian, penggelapan, membongkar atau membocorkan rahasia, memakai dan mengedarkan narkotika, mabuk, melakukan tindakan asusila, perjudian dan lain-lain. Kesemua perbuatan tersebut paralel dengan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPid) maupun Undang-Undang Pidana Khusus  lainnya atau lebih tepatnya perbuatan-perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dapat dipidana.

Pasal 158 UU No.13/03 yang terdiri dari 4 ayat, merupakan salah satu pasal yang secara utuh atau keseluruhannya dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004.

Dengan dibatalaknnya Pasal 158 tersebut, maka terjadi kekosongan hukum, sehingga Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) meresponnya dengan mengeluarkan Surat Edaran No.: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tanggal 7 Januari 2005 yang pada intinya menyatakan bahwa untuk mem-PHK Pekerja yang diduga telah melakukan kesalahan berat, harus terlebih dahulu diproses secara pidana baik atas laporan pengusaha atau pihak lainnya dan putusannya menyatakan Pekerja tersebut bersalah serta berkekuatan tetap (inkracht van gewisjde).

Apabila atas perbuatan pidana yang dilakukan Pekerja tidak diproses secara hukum, tetapi Pengusaha memutuskan untuk mem-PHK Pekerja, maka PHK tersebut dianggap menggunakan “alasan mendesak” sehingga  terlebih dahulu diperlukan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dan sebaliknya, apabila Pengusaha memproses tindak pidana tersebut sesuai prosedur hukum di atas, kemudian ada putusan pidana berkekuatan tetap, maka dalam proses PHK-nya tidak diperlukan penetapan lembaga tersebut.

Dalam Pasal 160, anak kalimat yang berbunyi “bukan atas pengaduan pengusaha” yang turut dibatalkan oleh putusan MK, maka PHK tidak saja dapat dilakukan terhadap tindak/perbuatan yang dilakukan di dalam lingkup perusahaan dan diadukan oleh pengusaha tetapi juga terhadap tindak pidana yang dilakukan diluar perusahaan baik yang termasuk dalam lingkup Pasal 158 (1) ataupun pidana lainnya baik karena perbuatan tersebut tertangkap tangan atau atas pengaduan korban.

Dari kedua proses PHK di atas, Pengusaha tetap berkewajiban untuk membayarkan uang pesangon atau penghargaan masa kerja dan penggantian hak yang rinciannya sebagai berikut:

1. Bila PHK dilakukan dengan Alasan Mendesak

Dari pengalaman penulis dalam menangani perselisihan dengan kasus posisi yang sama maupun dari berbagai anjuran serta putusan pengadilan yang penulis pelajari, besarnya pesangon untuk kesalahan berat dengan alasan mendesak, sering mengacu pada kebiasaan hukum dengan mewajibkan Pengusaha membayar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 (2) ditambah hak-hak lain yang memenuhi syarat, akan tetapi tidak sedikit pula putusan yang menetapkan 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 (2) berikut hak-hak lain sesuai ketentuan ayat (3) dan (4).

2. Bila PHK didasarkan pada putusan pidana berkekuatan tetap

    Bila telah ada putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap, atau apabila setelah waktu 6 (enam) bulan Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya, Pengusaha dapat mem-PHK Pekerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Akan tetapi selama proses penahanan, Pengusaha tetap berkewajiban memberikan bantuan untuk jangka waktu maksimum 6 (enam) yang besarnya disesuaikan dengan jumlah tanggungan keluarga Pekerja.

Selain dari pada itu, bila pilihan PHK dijatuhkan, Pengusaha juga berkewajiban memberikan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (3) dan (4).

3 komentar:

  1. Mungkin yg Anda maksud adalah 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 (2) pada point 1 diatas.

    BalasHapus
  2. ...lhoalah.....hanya bisa posting artikel TANPA bisa mengklarifikasi kata-kata yang tertulis "...2 (satu) kali...."

    BalasHapus
  3. APAKAH SAYA BISA KONSULTASI LANGSUNG? DIMANA?

    BalasHapus